PR TASIKMALAYA - Penjara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memiliki jarak yang mungkin kurang dari satu jam perjalanan dari rumahnya.
Penjara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ini berada di lingkungan Bukit Tunku yang makmur di Kuala Lumpur, lingkungan yang jauh dari kemewahan seperti yang biasa dia dapatkan.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kalah banding atas hukuman penjara 12 tahun karena korupsi pada Selasa, 24 Agustus 2022.
Dengan ini, sang mantan Perdana Menteri Malaysia pun dibawa dengan pengamanan ketat ke penjara terbesar di negara itu di Kajang.
Kajang merupakan sebuah kompleks yang luas yang berada di tenggara ibukota, di mana penjara tersebut dapat menampung hingga 5.000 tahanan.
Najib Razak pertama kali dihukum pada Juli 2020 dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.
Pengadilan tinggi negara menguatkan vonis bersalahnya atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan tuduhan pencucian uang.
Najib Razak secara ilegal menerima sekitar $10 juta (Rp 148,8 Miliar) dari bekas unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).