PR TASIKMALAYA - Pihak pengadilan California telah memvonis Bill Cosby pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.
Dalam vonisnya, Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 1975 silam.
Peristiwa pelecehan seksual oleh Bill Cosby tersebut terjadi di Playboy Mansion ketika korban masih remaja.
Sebagai ganti rugi, Bill Cosby diwajibkan untuk membayar denda senilai $500Ribu atau setara dengan Rp7,34 Milyar.
Sementara itu, Judy Huth hadir sebagai saksi atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bill Cosby.
Secara kronologis, Judy Huth bersama temannya diundang oleh Cosby ke Playboy Mansion.
Kala itu, Judy Huth diketahui masih berusia 16 tahun dan Cosby telah berusia 37 tahun.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Reuters pada 22 Juni 2022, Cosby memaksa Judy Huth dan temannya untuk melakukan hubungan seksual.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar ini dan Temukan Kelebihanmu sebagai Wanita