Pengadilan Ukraina Vonis Dua Tentara Rusia karena Kejahatan Perang

- 31 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi persidangan. Dua tentara Rusia divonis penjara oleh pengadilan Ukraina.
Ilustrasi persidangan. Dua tentara Rusia divonis penjara oleh pengadilan Ukraina. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Ukraina menjatuhkan hukuman 11 setengah tahun penjara kepada dua tentara Rusia.

Kedua tentara Rusia itu Bernama Alexander Bobikin dan Alexander Ivanov.

Mereka berdua ditangkap pada Selasa karena menembaki sebuah kota di Ukraina timur.

Hukuman yang diberikan kepada kedua tentara Rusia itu merupakan vonis kejahatan perang kedua sejak dimulainya invasi Rusia pada Februari.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Rahasia Terbesar Anda Lewat Gambar yang Dilihat Pertama, Ada yang Egois

"Kesalahan Bobikin dan Ivanov telah terbukti sepenuhnya," kata Hakim Evehen Bolybok, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Keduanya mengaku bersalah karena melanggar hukum perang di pengadilan distrik Kotelevska di Ukraina pada pekan lalu.

“Saya sepenuhnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepada saya. Kami menembaki Ukraina dari Rusia," kata Bobikin kepada pengadilan dalam persidangan yang disiarkan langsung Kamis lalu.

Mereka mengakui sebagai bagian dari unit artileri yang menembak sasaran di Kharkiv dari wilayah Belgorod di Rusia.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 3 Orang Gadis Bersembunyi di Dalam Gambar? Kalau Kamu Teliti, Pasti Bisa Menemukannya

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah