Perempuan Afghanistan Lakukan Unjuk Rasa Tuntut Pemenuhan Hak dan Tuduh Taliban Membunuh Mantan Tentara

- 29 Desember 2021, 12:29 WIB
Perempuan di Afghanistan berkerumun untuk berunjuk rasa menyerukan pemenuhan hak sekaligus menuduh Taliban membunuh mantan tentara.
Perempuan di Afghanistan berkerumun untuk berunjuk rasa menyerukan pemenuhan hak sekaligus menuduh Taliban membunuh mantan tentara. /REUTERS/Stringer

Sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus, mereka secara efektif melarang protes tanpa sanksi dan sering melakukan intervensi untuk memblokir demonstrasi menentang kekuasaannya.

Protes itu terjadi beberapa minggu setelah laporan terpisah oleh PBB, Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan ada tuduhan kredibel lebih dari 100 pembunuhan di luar proses hukum oleh Taliban sejak pengambilalihan.

“Saya ingin memberitahu dunia, memberitahu Taliban untuk berhenti membunuh. Kami menginginkan kebebasan, kami menginginkan keadilan, kami menginginkan hak asasi manusia," kata pengunjuk rasa Nayera Koahistani.

Baca Juga: Pemulang Rongsokan di Bima Meninggal Dunia Usai Suntik Vaksin Covid-19, Polisi: Sedang Dilakukan Penyelidikan

Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh pengunjuk rasa Laila Basam, para demonstran meminta Taliban untuk menghentikan mesin kriminalnya.

Pernyataan itu mengatakan mantan tentara dan mantan karyawan pemerintah yang digulingkan berada di bawah ancaman langsung, melanggar amnesti umum yang diumumkan oleh Taliban pada Agustus.

Para pengunjuk rasa juga menyampaikan keberatan terhadap pembatasan yang dihadapi perempuan di bawah pemerintahan Taliban.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Langit yang Anda Suka Ungkap Kepribadian Tersembunyi Anda

Pemerintah mengeluarkan pedoman baru pada akhir pekan, melarang wanita bepergian jarak jauh kecuali dikawal oleh kerabat dekat pria.

“Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Kami harus mempertahankan hak kami,” kata Koahistani.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x