Pemimpin Partai Republik itu kemudian dimakzulkan karena hasutan pemberontakan sehubungan dengan kerusuhan mematikan tersebut.
Baca Juga: Miftachul Akhyar Jadi Rais Aam PBNU, AHWA Minta Tak Rangkap Jabatan
Tetapi pengacara Donald Trump mengatakan dalam pengajuan pengadilan mereka bahwa permintaan catatan Komite Pemilihan DPR sangat luas dan perambahan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada hak istimewa eksekutif.***