Dilegalkannya rokok dilakukan pemerintah Selandia Baru demi memastikan anak-anak muda di negara tersebut tidak pernah mulai merokok.
"Kami akan menetapkan pelanggaran bagi yang menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak remaja," tutur Ayesha Verrall.
Ia mengatakan bahwa setelah UU baru itu diberlakukan, mereka yang berusia 14 tahun tidak akan bisa membeli produk tembakau secara legal.
“Kami akan juga mengurangi daya tarik, kecanduan, dan ketersediaan produk tembakau asap,” tambahnya.
Ayesha Verall mengungkapkan bahwa masih sangat banyak hal yang harus dilakukan agar Selandia Baru bisa mencapai tujuan Bebas Asap rokok di tahun 2025.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah toko yang diizinkan untuk menjual produk tembakau.
Nantinya, hanya akan ada 500 toko di seluruh Selandia Baru yang diberikan izin untuk menjual rokok.
Wakil Menteri Kesehatan itu menerangkan bahwa para pengecer akan diberikan waktu untuk transisi sebelum perubahan mulai berlaku.