Selandia Baru Tetapkan Rokok Ilegal, Wakil Menteri Kesehatan Tegaskan Akan Ada Hukuman bagi Penjual

- 9 Desember 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi rokok. Ini sebabnya Selandia Baru membuat rokok menjadi ilegal, berhubungan dengan anak muda dan target pada 2025.
Ilustrasi rokok. Ini sebabnya Selandia Baru membuat rokok menjadi ilegal, berhubungan dengan anak muda dan target pada 2025. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Selandia Baru telah mengambil langkah besar dalam rencananya untuk menekan populasi perokok dengan membatasi rokok.

Selandia Baru menargetkan jumlah perokok bawah lima persen pada tahun 2025, di mana rokok tidak akan dapat lagi dibeli secara legal oleh anak-anak.

Undang-undang baru itu juga menetapkan bahwa warga Selandia Baru yang berusia di bawah 14 tahun akan dilarang membeli tembakau hingga mereka dewasa.

Selanjutnya, Selandia Baru akan meningkatkan usia legal untuk merokok di setiap tahunnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton 'Melancholia' Episode 10: Awal Kisah Romantis Ji Yoon Soo dan Baek Seung Yoo

Kelompok usia baru kemudian akan terus ditambahkan ke daftar ilegal hingga negara tersebut benar-benar terbebas dari rokok.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari News.com.au, UU baru tersebut diumumkan pada Kamis, 9 Desember 2021.

Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, menandai hari tersebut sebagai hari bersejarah bagi kesehatan rakyat Selandia Baru.

Baca Juga: Sinopsis Film Yuni, Tayang Hari Ini, Ada Kisah Gadis Desa yang Ingin Mendobrak Budaya

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: News.com.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x