PR TASIKMALAYA - Pemerintah Selandia Baru telah mengambil langkah besar dalam rencananya untuk menekan populasi perokok dengan membatasi rokok.
Selandia Baru menargetkan jumlah perokok bawah lima persen pada tahun 2025, di mana rokok tidak akan dapat lagi dibeli secara legal oleh anak-anak.
Undang-undang baru itu juga menetapkan bahwa warga Selandia Baru yang berusia di bawah 14 tahun akan dilarang membeli tembakau hingga mereka dewasa.
Selanjutnya, Selandia Baru akan meningkatkan usia legal untuk merokok di setiap tahunnya.
Kelompok usia baru kemudian akan terus ditambahkan ke daftar ilegal hingga negara tersebut benar-benar terbebas dari rokok.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari News.com.au, UU baru tersebut diumumkan pada Kamis, 9 Desember 2021.
Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, menandai hari tersebut sebagai hari bersejarah bagi kesehatan rakyat Selandia Baru.
Baca Juga: Sinopsis Film Yuni, Tayang Hari Ini, Ada Kisah Gadis Desa yang Ingin Mendobrak Budaya