PR TASIKMALAYA - Korea Utara memberikan sanksi untuk siswa sekolah yang menonton film.
Diketahui, sanksi yang diberikan Korea Utara untuk siswa itu, yakni 14 tahun kerja paksa.
Hukuman 14 tahun kerja paksa yang diberikan Korea Utara tersebut, karena siwa itu ketahuan menonton film selama 5 menit.
Diketahui, bahwa Pemerintahan Korea Utara yang dipimpin Kim Jong Un baru-baru ini memperkenalkan Undang-Undang yang lebih ketat mengenai pendidikan ideologis anak-anak.
Salah satu aturan dalam Undang-Undang Korea Utara tentang ideologi, yakni soal sanksi bagi siswa yang menonton film.
Siapa saja siswa yang menyimpan atau menonton film Korea Selatan akan dihukum dengan kerja paksa.