PR TASIKMALAYA – Salah satu sekutu mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Steve Bannon, mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan penghinaan kriminal terhadap Kongres.
Sebelumnya, Steve Bannon didakwa atas pembangkangannya terhadap panggilan pengadilan dari komite terpilih DPR yang menyelidiki serangan mematikan di Capitol oleh pendukung Donald Trump.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Guardian, dalam dokumen yang diajukan pada Rabu, 17 November 2021, mantan ketua kampanye Donald Trump dan ahli strategi Gedung Putih, itu mengabaikan hak untuk dilakukan dakwaan terhadapnya.
Dakwaan Contempt of Congress dapat dihukum hingga satu tahun penjara dan denda hingga jutaan rupiah. Tidak ada yang didakwa dengan aturan itu sejak 1983.
Bannon menghadapi satu tuduhan karena menolak tampil di hadapan komite DPR dan yang kedua karena menolak menunjukkan dokumen terkait kekerasan Capitol.
Dia dan pembantu Donald Trump lainnya yang dipanggil oleh komite telah meminta hak istimewa eksekutif.
Mereka mengklaim komunikasi dengan Donald Trump seputar serangan Capitol dilindungi oleh diktum konstitusional itu.