PR TASIKMALAYA – Putra mendiang diktator Filipina Ferdinand Marcos, calon terdepan dalam pemilihan pemimpin negara itu, menghadapi petisi kedua yang berusaha untuk melarangnya dari menjadi Presiden.
Petisi pelarangan Marcos menjadi Presiden Filipina itu berpusat pada penghindaran pajak yang dilakukannya hampir tiga dekade lalu.
Gugatan terhadap Marcos yang diajukan pada Rabu, 17 November 2021 di komisi pemilihan Filipina itu dilakukan oleh sebuah kelompok yang disebut Kampanye Menentang Kembalinya Marcos dan Darurat Militer.
Baca Juga: Ditipu ART, Nirina Zubir Tulis Surat Terbuka untuk Almarhum Ibu: Na Pribadi Murka Ma!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, kelompok tersebut berpendapat bahwa pihak komisi pemilihan itu seharusnya terus-menerus mendiskualifikasi Ferdinand Marcos Jr dari mencalonkan diri.
Dia dinyatakan bersalah pada tahun 1995 karena gagal mengajukan pengembalian pajak penghasilan dari tahun 1982 hingga 1985 ketika dia menjadi wakil gubernur.
Putusan itu diperkuat dua tahun kemudian oleh pengadilan banding.
"Dia terus-menerus mengabaikan hukumannya dan tidak menghormati aturan hukum dengan mencalonkan diri," kata pengacara Howard Calleja kepada wartawan setelah pengajuan.