Dinyatakan Korupsi, Dua Sekutu Politik Aung San Suu Kyi Divonis Total 165 Tahun Penjara

- 10 November 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi. Dua sekutu politik Aung San Suu Kyi divonis penjara.
Ilustrasi. Dua sekutu politik Aung San Suu Kyi divonis penjara. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

Salah satu dakwaan baru yang diajukan terhadap Fenster adalah di bawah Undang-Undang Kontra-Terorisme.

Undang-undang tersebut mengkriminalisasi kontak dengan kelompok “teroris” yang ditunjuk secara resmi dan membawa hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Beby Tsabina Masuk Nominasi Wanita Tercantik Dunia Versi TC Candler, Begini 8 Potret Pesonanya!

Tuduhan lain di bawah bagian 124(A) dari KUHP biasanya disebut sebagai makar, dan membawa hukuman tujuh sampai 20 tahun penjara jika dia terbukti bersalah.

Fenster ditahan di bandara internasional Yangon pada 24 Mei saat dia akan naik pesawat ke Amerika Serikat untuk menemui keluarganya.

Dia adalah redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah majalah berita online yang berbasis di Yangon, kota terbesar Myanmar.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bongkar Sifat Asli Teuku Ryan di Belakang Layar, Ria Ricis: Bahkan Sering...

Myanmar telah terperosok dalam kekerasan dan kerusuhan sipil sejak militer merebut kekuasaan.

Para pengunjuk rasa yang menentang pengambilalihan menghadapi pemukulan, penembakan dan penangkapan.

Perlawanan bersenjata pun meningkat, dan pemberontakan aktif di banyak bagian Myanmar.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah