PR TASIKMALAYA – Jurnalis yang tergabung dalam organisasi ‘Jurnalis Tanpa Batas Wilayah’ merasa tidak nyaman dengan ’11 Aturan Jurnalisme’ yang dikeluarkan oleh Taliban.
Aturan dikeluarkan oleh pemerintah Afghanistan yang sekarang berkuasa, Taliban, membuat jurnalis nasibnya tidak jelas, membahayakan, dan juga dapat digunakan untuk persekusi.
Bekerja sebagai jurnalis di Afghanistan menjadi tidak mudah sekarang setelah Taliban melalui Direktur Sementara Pusat Media dan Informasi Pemerintah (GMIC), Qari Muhammad Yousouf Ahmadi mengeluarkan aturan mengenai jurnalisme di negara itu.
Baca Juga: Poppy Amalya Datangi Kakak Tuti Suhartini Korban Pembunuhan di Subang, Begini Kesaksiannya
Beberapa aturan memang terlihat masuk akal, namun, di sisi lain, ada kerancuan ketika berkaitan dengan kebenaran isi berita dan juga ‘distorsi informasi’.
Namun, kenyataannya aturan jurnalistik itu bisa membuka jalan menuju sensor dan persekusi ketat.
Tiga aturan jurnalistik pertama melarang para jurnalis untuk menyiarkan, mempublikasikan, membuat berita yang bertentangan dengan agama mayoritas di sana. Kedua, ‘menghina tokoh nasional’, dan ketiga ‘melanggar privasi’.
Tiga aturan jurnalistik ini tidak ada standarisasi siapa harus menentukan bahwa suatu berita melanggar pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Taliban.