PR TASIKMALAYA - Badan Legislatif Hongkong mengesahkan undang-undang sensor film baru untuk menjaga keamanan nasional.
Meskipun para kritikus mengatakan undang-undang itu akan mengurangi kreativitas dalam industri filmnya yang terkenal di dunia dan semakin mengurangi kebebasan di negara bekas jajahan Inggris itu.
China memberlakukan undang-undang keamanan nasional atas kotanya yang paling bergejolak tahun lalu, dan legislatif Hongkong tidak memiliki anggota parlemen oposisi yang tersisa, setelah pengunduran massal dari kubu pro-demokrasi.
Baca Juga: Tiga Aktivis Sudan Ditangkap Setelah Blak-blakan Kritik Kudeta Militer
Pemerintah Hongkong mengatakan bahwa undang-undang sensor film ditujukan untuk konten yang dianggap mendukung, memuliakan, mendorong dan menghasut kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada Sekertaris kepala Hongkong.
Ia adalah tokoh paling kuat kedua dalam pemerintahan kota, untuk mencabut lisensi film jika ditemukan bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional.
Baca Juga: Farhat Abbas Siap Nyapres 2024: Saya akan Lebih Hebat dari Jokowi!
Hukuman karena melanggar hukum termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga HK$1 juta.
“Tujuannya sangat jelas untuk meningkatkan sistem sensor film, untuk mencegah tindakan apapun yang membahayakan keamanan nasional,” kata Edward Yau, Menteri Perdagangan, kepada Dewan Legislatif.