PR TASIKMALAYA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberlakukan aturan baru untuk aturan perjalanan bagi para pendatang dari luar AS, termasuk India.
AS akan mencabut larangan perjalanan ke Tiongkok dan India, di mana aturan tersebut akan efektif 8 November 2021 menurut sumber Gedung Putih.
Akibat pandemi Covid-19 yang merebak di awal 2020, AS pertama kali melakukan pembatasan perjalanan luar biasa untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Digugat karena PPKM, Ahmad Riza: Kami Anggap Ini Bagian Dinamika
Negara yang masuk daftar AS untuk melarang adanya perjalanan yaitu Irlandia, Tiongkok, India, Afrika Selatan, Iran, Brasil dan 26 negara lainnya.
"Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menjauh dari pembatasan negara demi negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19," ungkap Joe Biden, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari NDTV
AS juga mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang terutama bergantung pada vaksinasi untuk memajukan dimulainya kembali perjalanan udara internasional dengan aman ke AS.
Baca Juga: PWI Jawa Barat Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
Gedung Putih mengonfirmasi bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksin baru seperti halnya orang-orang dengan beberapa masalah medis.