Adanya aturan ini menyebabkan Lilibet tidak bisa mewarisi gelar apapun dari Pangeran Harry apabila sang ayah sudah meninggal nanti.
Sebaliknya, menurut ahli hukum Iain MacMarthanne, Archie akan langsung mewarisi gelar Adipati Sussex setelah Pangeran Harry meninggal.
Baca Juga: China Telah Vaksinasi Penuh Lebih dari 1 Miliar Penduduknya
Saat ini, Archie sendiri sudah mendapatkan warisan gelar bangsawan dari ayahnya.
Gelar bangsawan yang diterima Archie yaitu Earl of Dumbarton.
Setelah cukup berumur nanti, Archie diperbolehkan untuk mengambil gelar Yang Mulia Pangeran Archie dari Sussex.
Akan tetapi setelah Archie meninggal, satu-satunya gelar bangsawan yang boleh diturunkannya kepada anak lelakinya kelak hanyalah Adipati Sussex tetapi tidak dengan gelar Yang Mulia juga Pangeran.
Aturan ini tertulis jelas dalam hukum yang dibuat Raja George V pada tahun 1917 soal siapa saja yang berhak dipanggil sebagai Yang Mulia.
Beda lagi dengan urusan pewarisan gelar bangsawan yang dipegang sepupu Archie yaitu Pangeran George.