Pangeran Andrew Resmi Diselidiki Pengadilan AS Atas Tuduhan Kasus Pelecehan Seksual

- 22 September 2021, 19:15 WIB
Setelah berbulan-bulan dalam proses, kini Pangeran Andrew resmi masuk dalam penyelidikan soal kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah berbulan-bulan dalam proses, kini Pangeran Andrew resmi masuk dalam penyelidikan soal kasus dugaan pelecehan seksual. /POOL/REUTERS

PR TASIKMALAYA – Pangeran Andrew, salah satu anggota keluarga Kerajaan Inggris dan putra kedua Ratu Elizabeth, kini secara resmi diselidiki dengan gugatan pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS).

Pengacara dari wanita yang menuduh Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual itu mengatakan kliennya dipaksa untuk berhubungan seks dengan adik Pangeran Charles di rumah London dari teman dekat terpidana Jeffrey Epstein.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS, pengacara untuk Virginia Giuffre mengatakan mereka mengirim gugatan perdata ke Kuasa Hukum Pangeran Andrew yang berbasis di Los Angeles.

Baca Juga: Awalnya Bersikap Cuek pada Teuku Ryan, Ria Ricis Akhirnya Luluh: Dia Nyogok

Mereka menyebut bahwa kedua salinan juga telah diterima pihak Pangeran Andrew.

Di bawah aturan federal, Duke of York memiliki 21 hari untuk menanggapi atau bisa menghadapi penilaian secara umum.

Pengacara Giuffre sebelumnya mengatakan mereka juga pernah melakukan penyelidikan terhadap Andrew.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Secara Global Tidak Merata, Antonio Guterres: Nilai F dalam Etika

Sementara itu, Pangeran Andrew dan pengacaranya telah membantah klaim Giuffre.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x