PR TASIKMALAYA – Kuasa Hukum Pangeran Andrew dari Inggris, yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dengan tegas menolak klaim dalam gugatan perdata oleh seorang wanita.
Wanita itu sebelumnya menggugat Pangeran Andrew atas tuduhan melakukan pelecehan seksual padanya ketika dia berusia 17 tahun.
Kuasa Hukum Pangeran Andew juga menanyakan keabsahan tuduhan itu, dan apakah kasus itu bahkan dapat diajukan.
Pada sidang di Pengadilan Distrik AS di Manhattan pada Senin, 13 September 2021, pengacara Pangeran Andrew bernama Brettler itu mengatakan penggugat Virginia Giuffre tampaknya telah menandatangani haknya.
Hak yang dimaksud adalah untuk menuntut putra kedua Ratu Elizabeth pada tahun 2009 ketika menyelesaikan gugatan terpisah.
Giuffre mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sekitar 20 tahun yang lalu, ketika pemodal Jeffrey Epstein melecehkannya.
Baca Juga: Selasa Jadi Hari Keberuntungan 3 Zodiak Berikut pada Minggu Ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?
Pangeran Andrew, Duke of York, telah membantah tuduhan Giuffre.