Tawarkan Warga Hong Kong 'Tempat Berlindung' di AS, Joe Biden: Kami Tidak Akan Goyah Memberi Dukungan

- 6 Agustus 2021, 08:46 WIB
Presiden AS, Joe Biden, mengatakan memberi tempat berlindung di negaranya bagi warga Hong Kong, sebagai tanggapan atas tindakan Tiongkok.Presiden AS, Joe Biden, mengatakan memberi tempat berlindung di negaranya bagi warga Hong Kong, sebagai tanggapan atas tindakan Tiongkok.
Presiden AS, Joe Biden, mengatakan memberi tempat berlindung di negaranya bagi warga Hong Kong, sebagai tanggapan atas tindakan Tiongkok.Presiden AS, Joe Biden, mengatakan memberi tempat berlindung di negaranya bagi warga Hong Kong, sebagai tanggapan atas tindakan Tiongkok. /REUTERS/Kevin Lamarque

PR TASIKMALAYA – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden  menawarkan apa yang ia sebut sebagai tempat berlindung sementara kepada penduduk Hong Kong di negaranya.

Kebijakan Joe Biden itu memungkinkan ribuan orang Hong Kong memperpanjang masa tinggal mereka di AS, sebagai tanggapan atas tindakan keras Beijing terhadap demokrasi di wilayah Tiongkok.

Joe Biden mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan penangguhan pemindahan hingga 18 bulan bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di AS.

Baca Juga: Balas Kado Moge Rp500 Juta! Inilah Wujud Hadiah Mewah dari Rizky Billar untuk Lesti Kejora

Ia menyebut tindakan itu dilakukan dengan alasan kebijakan luar negeri yang memaksa.

"Selama setahun terakhir, RRT telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers," kata Joe Biden.

Dia mengatakan dirinya menawarkan tempat berlindung yang aman bagi penduduk Hong Kong, melanjutkan kepentingan AS di kawasan itu.

Baca Juga: Ini Hal yang Membuat Bahagia Zodiak Leo, Virgo, Scorpio, dan Libra, Salah Satunya dengan Kecantikan

“Amerika Serikat tidak akan goyah dalam mendukung orang-orang di Hong Kong," tegasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Tidak jelas secara pasti berapa banyak orang yang akan terpengaruh oleh langkah itu, tetapi sebagian besar penduduk Hong Kong yang saat ini berada di AS diharapkan memenuhi syarat.

Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah itu menjelaskan bahwa AS tidak akan tinggal diam ketika RRT melanggar janjinya kepada Hong Kong dan kepada masyarakat internasional.

Baca Juga: Bikin Iri Para Pecinta Drakor di Indonesia, Audi Marissa: Seru Banget!

Mereka yang memenuhi syarat juga dapat mencari izin kerja, menurut Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas.

Tindakan ini adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil Biden untuk mengatasi apa yang dikatakan pemerintahannya sebagai erosi aturan hukum di Hong Kong.

Negara bekas jajahan Inggris itu kembali ke kendali Beijing pada 1997.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Makanan Favorit Ungkap Karakter Dirimu yang Sesungguhnya, Salah Satunya Antisosial

Pemerintah AS pada Juli menerapkan lebih banyak sanksi terhadap pejabat Tiongkok di Hong Kong, dan memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah undang-undang keamanan nasional.

Undang-undang itu diterapkan Tiongkok tahun lalu untuk mengkriminalisasi apa yang dianggapnya subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.

Para kritikus mengatakan undang-undang itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis pro-demokrasi dan kebebasan pers di wilayah itu, setelah Beijing setuju untuk mengizinkan otonomi politik yang cukup besar selama 50 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Tak Tergiur Rp500 Juta Al, Sosok Ini Jebak Elsa dan Ricky Demi Cinta

Tiongkok membalas tindakan AS bulan lalu dengan sanksinya sendiri terhadap orang Amerika, termasuk mantan menteri perdagangan AS Wilbur Ross.

Kedutaan Tiongkok di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang kebijakan baru Joe Biden tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah