PR TASIKMALAYA - Pemerintah Korea Utara telah membentuk organisasi nasional baru untuk mengawasi dan menindak para penjual makanan.
Tindakan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan makanan dan penerapan harga ilegal oleh para pedagang di Korea Utara.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, membahas masalah pangan negaranya.
Pembahasan itu berlangsung dalam sidang Pleno Ketiga Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada pertengahan bulan Juni lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily NK, organisasi baru itu secara resmi bernama “Gugus Tugas 17 Juni”.
Cabang baru organisasi ini dibentuk di setiap provinsi, kota, dan kabupaten di Korea Utara pada 24 Juni 2021.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head-to-Head, dan Link Streaming Semifinal Euro 2021: Inggris vs Denmark
Organisasi baru tersebut bekerja untuk pertama kalinya pada 25 Juni 2021, yang dari namanya, tampak hanya dibuat untuk sementara.
Hingga saat ini, pihak berwenang Korea Utara telah mempekerjakan pegawai Kementerian Jaminan Sosial.
Pemerintah juga melibatkan masyarakat sebagai unit disiplin untuk memantau dan menindak masalah terkait makanan di negara tersebut.
Baca Juga: Pernikahan Ditunda, Keluarga Lesti Kejora Pasrah: Semua yang Atur Keluarga Rizky Billar
Namun, Kementerian Jaminan Sosial dan unit disiplin tidak selalu efektif dalam memantau dan menindak pembelian makanan.
Penyebabnya, karena para petugas ini seringkali terlibat korupsi dan suap hingga dibutakan dari kegiatan ilegal.
Pembelian makanan itu biasanya dilakukan dalam skala besar oleh donju, kelompok wirausaha kaya Korea Utara serta pedagang grosir makanan.
Baca Juga: Episode Ikatan Cinta Terus Menguras Emosi, Surya Saputra: Ambyar Hati Rasanya
Diduga, salah satu alasan dibentuknya organisasi baru ini ialah fluktuasi harga pangan dalam beberapa bulan terakhir.
Korea Utara mungkin meyakini bahwa mereka harus menindak masalah ini karena stabilitas harga pangan dan stabilitas rezim yang saling berkaitan erat.
Pihak berwenang Korea Utara juga bisa jadi meyakini perlunya menciptakan rasa takut di antara anggota donju dan para pebisnis lain di pasaran.
Baca Juga: Disebut Ajarkan Penonton Ikatan Cinta Jadi Anak Durhaka, Amanda Manopo: Mama Sarah Ibu yang Hebat
Kim Jong Un bahkan dilaporkan telah memberikan "Satuan Tugas 17 Juni" hak untuk menggunakan "hukum perang".
Hak itu bisa digunakan untuk menangani orang-orang yang ditangkap oleh organisasi tersebut.
Singkatnya, siapa pun yang kedapatan menimbun makanan dalam jumlah besar, terancam hukuman eksekusi maksimum tergantung pada keseriusan pelanggarannya.
Gugus Tugas 17 Juni memulai operasi penuh sejak 25 Juni, dengan setiap unit yang terdiri dari 3-4 orang.
Mereka berkeliling di pasar-pasar dan rumah-rumah pedagang grosir makanan secara acak untuk memantau dan menindak kegiatan ilegal.***