Mereka mengadukan ke pengadilan industri Malaysia pada 2019 dan 2020 atas ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama.
Isi tuduhan itu menuliskan bahwa perusahaan tidak memberikan tunjangan shift, bonus tahunan dan bahkan tidak menaikkan gaji mereka.
Baca Juga: Larissa Chou Ungkap Alasannya Gugat Cerai sang Suami, Adik Alvin Faiz: Kita Ambil Hikmahnya Saja
Dalam tuntutan itu, Goodyear diperintahkan agar segera membayar gaji secara penuh dan mematuhi kesepakatan bersama.
Mirisnya, Goodyear membuat aturan kerja lembur terhadap pekerja migran sebanyak 229 jam sebulan.
Besaran gaji yang dituntut oleh para pekerja asing itu sekitar 5 juta ringgit atau setara Rp17 miliar.
Para pekerja migran itu ternyata berasal dari Nepal, Myanmar, dan India.
Dalam keterangan yang beredar, Goodyear menolak untuk mengomentari tuduhan yang ditujukan pada perusahaan.
Sementara, pada putusan pengadilan tahun lalu, Goodyear Malaysia mengajukan alibinya bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat kesepakatan bersama karena bukan anggota serikat.***