Rusak Masjid Berdalih Prank, Pemuda Ini Kena Ganjaran Hukuman Denda Senilai Rp 576.758.000

- 1 Mei 2021, 02:30 WIB
Foto: Ilustrasi masjid//Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.*
Foto: Ilustrasi masjid//Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.* /Unsplash/usamasherkhan

Vandalisme yang dilakukan Enderle, murni karena dirinya ingin mengetahui apa rekasi masyarakat setempat.

Selain itu, Enderle juga ingin mengetahui apa reaksi media atas perbuatan vandalismenya tersebut.

Baca Juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Kembali Dicokok KPK Usai Bebas, Ini Rekam Jejak sang Mantan Bupati Kepulauan Talaud

Pihak kepolisian menangkap Enderle, ketika pihak keamanan Walmart memeriksa catatan toko.

Kemudian pihak keamanan Walmart menemukan video CCTV yang memperlihatkan Enderle membeli cat semprot berwarna merah di Fargo Walmart yang terletak di Jalan Ave.S 13.

Enderle selain mengakui kesalahannya, dirinya mengaku menyesal telah melakukan vandalisme tersebut.

Baca Juga: Usai Membunuh Kakaknya, Pria Korea Ini Nekat Berpura-pura Menjadi Saudara Perempuannya Sendiri

“Saya menyesal setelah melakukannya,” ujarnya.

Karena perbuatannya tersebut, Enderle dihukum dengan denda 40.000 USD atau setara dengan Rp576.758.000 (kurs dollar USD Rp14.418,95) tanpa persyaratan.

Atau, 20.000 USD dengan persyaratan. Selain itu, jika Enderle terbukti bersalah, dirinya akan mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 USD.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x