Vandalisme yang dilakukan Enderle, murni karena dirinya ingin mengetahui apa rekasi masyarakat setempat.
Selain itu, Enderle juga ingin mengetahui apa reaksi media atas perbuatan vandalismenya tersebut.
Pihak kepolisian menangkap Enderle, ketika pihak keamanan Walmart memeriksa catatan toko.
Kemudian pihak keamanan Walmart menemukan video CCTV yang memperlihatkan Enderle membeli cat semprot berwarna merah di Fargo Walmart yang terletak di Jalan Ave.S 13.
Enderle selain mengakui kesalahannya, dirinya mengaku menyesal telah melakukan vandalisme tersebut.
Baca Juga: Usai Membunuh Kakaknya, Pria Korea Ini Nekat Berpura-pura Menjadi Saudara Perempuannya Sendiri
“Saya menyesal setelah melakukannya,” ujarnya.
Karena perbuatannya tersebut, Enderle dihukum dengan denda 40.000 USD atau setara dengan Rp576.758.000 (kurs dollar USD Rp14.418,95) tanpa persyaratan.
Atau, 20.000 USD dengan persyaratan. Selain itu, jika Enderle terbukti bersalah, dirinya akan mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 USD.***