Bunuh Putri yang Berusia 22 Tahun, Sepasang Suami Istri di Malaysia Dijatuhi Hukum Gantung

- 2 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri ddapat sanksi hukum gantung karena bunuh putrinya.*
Ilustrasi - Pasangan suami istri ddapat sanksi hukum gantung karena bunuh putrinya.* //PIXABAY/Alexas_Fotos

PR TASIKMALAYA - Sepasang suami istri di Malaysia dijatuhi hukum gantung pada Minggu, 28 Februari 2021.

Sepasang suami istri itu dinyatakan bersalah usai bunuh putri mereka yang berusia 22 tahun dalam kejadian lima tahun yang lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, insiden tersebut terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai, Malaysia pada 26 April 2016 pukul 22.45.

Baca Juga: Tulis Cuitan Bernada Sindiran, Fahri Hamzah: Kalau Minum Jamu Lebih Jelas

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof (55) dan istrinya, Murni Ahmad (40) yang merupakan ibu tiri korban.

Sanksi hukum gantung ini dijatuhkan pada pasangan suami istri tersebut setelah pembela gagal membuat alasan yang masuk akal terhadap kasus jaksa penuntut.

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis yang bernama Siti Hajar tersebut dibiarkan kelaparan.

Selain itu, kesehatannya pun terabaikan dan ia dianiaya hingga berat badannya hanya sekitar 18 kg.

Baca Juga: Minta Revisi Perpres Miras, Abdul Mu’ti: Sebaiknya Dengar Aspirasi Masyarakat, Khususnya dari Umat Islam

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x