Beri Suap pada Mantan Presiden Korea Selatan, Pewaris Samsung Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 12:30 WIB
Bendera Korea Selatan.
Bendera Korea Selatan. //Pixabay/Big_Heart

Sebelumnya pada Februari 2017, Lee Jae-yong didakwa karena memberikan suap senilai 29,8 Miliar won dan berjanji akan memberikan lebih banyak.

Namun tahun 2018 Lee Jae-yong bebas setelah pengadilan banding menjatuhkan penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun.

Selanjutnya pada Agustus 2019, Lee Jae-yong dijatuhi hukuman kembali karena memberikan penawaran suap dengan total 8,6 miliar won.

Senin, 18 Januari 2021 pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Lee Jae-yong, namun pihak Lee Jae-yong menyayangkan putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Mbak You Klaim Pernah Nikahi Ular, Ferdinand Singgung Rizal Ramli: Sekelas Doktor Percaya Orang ini?

Pasalnya, pewaris Samsung tersebut dinilai telah membantu kesulitan perekonomian di Korea Selatan selama pandemi Covid-19.

“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden, yang melanggar kebiasaan bisnis dan hak milik,” pungkas Lee In-jae yang merupakan salah satu pengacara Lee Jae-yong seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Berbeda dengan pihak Lee Jae-yong, aktivis antikorupsi Korea Selatan justru menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

Aktivis Korupsi Korea Selatan menilai, apa yang telah dilakukan oleh pengadilan merupakan cermin yang menunjukkan kekuatan dalam rangka menangani hubungan antara industri dan elit politik, yang mana hubungannya seringkali disalahgunakan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x