Lebih lanjut, pemerintah setempat akan mengubah sekolah Islam menjadi sekolah biasa.
Alasannya, karena pendidikan yang disediakan madrasah, tidak dapat mempersiapkan individu yang mumpuni dalam urusan duniawi.
Baca Juga: 31 Negara Konfirmasi Kasus Pertama Covid-19 Baru, Bagaimana dengan Indonesia?
Pihak oposisi tegas mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang berbentuk serangan terhadap umat Muslim.
“Idenya adalah untuk memusnahkan Muslim,” tutur Wajed Ali Choudhury, yang merupakan anggota parlemen dari partai oposisi Kongres.
Selasa, 29 Desember 2020 lebih dari 100 pensiunan pegawai negeri dan diplomat senior, mendesak pemerintah BJP di negara bagian terbesar di India, Uttar Pradesh untuk segera mencabut Undang-Undang yang baru disahkan tersebut.
Desakkan penghapusan Undang-Undang tersebut, secara terang-terangan telah mengkriminalisasi konversi agama secara paksa kepada umat Muslim.***