Gelar Seminar Daring, KBRI Bratislava Bahas Perlindungan WNI hingga Aturan Keimgrasian

17 Oktober 2020, 08:47 WIB
Tangkapan layar seminar daring Duta Besar RI untuk Slowakia Adityawidi Adiwoso A, dalam Sosialisasi Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia, Jumat 9 Oktober 2020.* //Kementerian Luar Negeri

PR TASIKMALAYA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bratislava menggelar seminar daring mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.

Sosialisasi ini digelar untuk penyesuaian aturan keimigrasian negara-negara di dunia yang semakin berkembang dan memberikan informasi kepada warga neraga Indonesia (WNI) di Slowakia.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Luar Negeri RI, hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A.

Baca Juga: Prayuth Rekayasa Hasil Pemilu, Rakyat Thailand Lakukan Unjuk Rasa Besar-besaran

Aditya menyampaikan, sejak pandemi Covid-19, setiap negara termasuk Indoensia telah menerapkan aturan-aturan khusus untuk membatasi penyebarannya dengan membatasi ruang gerak manusia.

Perwakilan RI di luar negeri juga memberikan prioritas pada upaya-upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam memberikan bantuan secara langsung, fasilitasi serta menyiapkan anggaran khusus bagi WNI/PMI.

Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dubes Tatang B.U. Razak, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi BP2MI.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 17 Oktober 2020: Berawan dari Siang hingga Malam Hari

Serta perubahan fundamental tata kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Menurutnya, ekonomi global diperkirakan akan menciptakan 40 juta lapangan pekerjaan di sektor kesehatan.

Dubes Tatang menekankan, saatnya untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.

Baca Juga: Dianggap Curangi Pemilu, Partai Oposisi Pakistan Protes Tuntut Turunkan PM Imran Khan

Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha menyebut, kebijakan Kemenlu adalah refocusing diplomasi RI pada penanganan covid-19 melalui lima langkah, yakni:

Pertama, penguatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri antara lain melakukan repatriasi, pemberian bantuan logistik, dan memberikan bantuan hukum.

Kedua, membuka akses kerja sama internasional untuk penanganan di dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ini:  Everton vs Liverpool hingga Man City vs Arsenal

Ketiga, pembentukan gugus tugas.

Keempat, relokasi anggaran.

Kelima, penguatan teknologi informasi seperti pembentukan Portal WNI dan aplikasi Safe Travel.

Disampaikan pula bahwa dalam pemberian perlindungan kepada WNI, Pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum setempat.

Baca Juga: Ingin Nikmati Hidup, Janji Luhut pada sang Istri: Bakal Pensiun dari Politik di 2024

Akan tetapi demikian, Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi.

Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta saat seminar daring berlangsung. Setidaknya 150 WNI dari berbagai kawasan di Eropa, Amerika, dan Asia dan dari berbagai profesi.

Mulai dari pelajar/mahasiswa, pekerja migran, atase imigrasi, penyalur tenaga kerja, jurnalis serta diplomat Indonesia yang menjalangkan fungsi protokol, dan konsuler.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Tags

Terkini

Terpopuler