UU Beijing Disebut Langgar Kemerdekaan Hongkong, Senator AS akan Berikan Sanksi untuk Tiongkok

23 Mei 2020, 03:50 WIB
BENDERA Tiongkok dan Amerika Serikat.* /Sipaphoto /.*(foto Pikiran Rakyat Cirebon)

PIKIRAN RAKYAT - Beijing akan memberlakukan Undang-Undang keamanan baru di wilayah Hongkong.

Seorang Pejabat Tiongkok mengatakan bahwa Tiongkok akan memberlakukan Undang-Undang keamanan nasional baru di Hongkong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.

Donald Trump yang sedang panas-panasnya terhadap Beijing atas penanganan pandemi Covid-19, lantas ikut bereaksi dalam masalah tersebut.

Baca Juga: Lomba Desain Poster Nasional BEM Umtas Tarik Animo Tinggi Para Peserta, Juara 1 Berbagi Cerita

Dengan menyatakan bahwa AS akan menghukum Beijing karena melanggar kemerdekaan Hongkong.

Senator dari Partai Republik dan Partai demokrat di Amerika Serikat megatakan akan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Tiongkok.

RUU tersebut akan diajukan oleh Senator Republik Pat Toomey dan Demokrat Chris Van Hollen.

Mereka juga akan menjatuhkan sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas yang terbukti melanggar Undang-Undang jaminan otonom Hongkong.

Baca Juga: Tak Kuat Jajal Jalur Menanjak, Sebuah Mobil Nyemplung ke Lahan Pesawahan

"Undang-Undang yang didukung oleh Partai Republik dan Partai Demokrat ini akan menjatuhkan hukuman serius bagi mereka yang berupaya melucuti hak otonomi Hongkong," ujar Van Hollen dikutip dari situs Reuters.

Aggota kedua belah pihak itu telah mengambill tindakan yang lebih agresif terhadap Tiongkok.

Sementara itu,Ameerika Serikat khususnya Donald Trump hingga kini masih memberikan tuduhan kepada Tiongkok terkait virus corona.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler