Diberi Kebijakan Ketat, Warga Qatar yang Tak Pakai Masker akan Didenda Rp 800 Juta hingga Dipenjara

16 Mei 2020, 03:25 WIB
ILUSTRASI orang-orang yang memakai masker wajah.* //REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona baru penyebab Covid-19 menjadi pandemi yang mengkhawatrkan sebagian besar warga di dunia.

Bahkan setiap pemerintah negara memiliki kebijakan masing-masing yang harus dipatuhi oleh warganya.

Hal ini dilakukan sebagai sebuah cara untuk mengantisipasi penularan serta penyebaran yang meluas dan menimbulkan banyak korban berjatuhan.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis Jamu Anti Virus Corona, Pasien Positif Covid-19 Sembuh dalam Tiga Hari

Hal ini sama berlakuknya sengan Negara Qatar, sebuah negara yang berada di Timur Tengah tepatnya di Semenenajung Arab.

Negara yang memiliki cukup banyak warga yang terdampak Covid-19 itu sama-sama menerapkan kebijakan yang harus dilaksanakan semua pihak.

Salah satunya adalah menggunakan masker saat keluar rumah. Tak hanya Qatar, namun kebijakan ini juga banyak diterapkan di berbagai belahan dunia yag terdampak Covid-19.

Namun ada hal yang berbeda dengan kebijakan tersebut, di mana orang yang melanggar kebijakan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Baca Juga: Penerimaan ZIS Meroket Meski Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19, Baznas Utamakan Warga Terdampak

Kementerian dalam negeri Qatar mengumumkan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 bahwa mengenakan masker menjadi sebuah kewajiban di negara tersebut.

Mereka yang tidak mematuhi aturan itu akan didenda hingga 200.000 riyal ($ 53.000) atau setara dengan Rp 800 juta rupiah. Bahkan bisa dipenjara hingga tiga tahun lamanya.

Pelanggar bisa mendapat kedua hukuman tersebut atau bisa mendapat salah satu dari sanksi itu.

Namun di balik itu, masih ada pengecualian untuk warga dengan diperbolehkannya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Survei Jenius Study: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona Membuat Masyarakat Rajin Menabung

Pengecualian itu hanya untuk warga yang sedang mengendarai kendaraan seorang diri, tidak membawa penumpang.

Hingga kini, Qatar melaporkan kasus lebih dari 28.200 kasus dan angka kematian mencapai 14 orang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler