14 WNI Kru Kapal Long Xin di Korea Selatan akan Dipulangkan ke Indonesia

7 Mei 2020, 15:15 WIB
ABK di Kapal Tiongkok.* /TANGKAPAN LAYAR MBC NEWS/

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal Long Xing 629, akan dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Rencananya belasan WNI tersebut akan dipulangkan ke Indonesia pada 8 Mei 2020.

Belasan anak buah kapal (ABK) itu meminta dipulangkan ke Indonesia, menyusul kematian empat ABK WNI yang juga bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, keempat belas WNI tersebut akan pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa karantina yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

“Pihak pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Judha.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo, sebelumnya terdapat 18 ABK asal Indonesia bekerja di kapal Long Xing sejak setahun lalu.

Baca Juga: Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

Selama di tengah laut, ada tiga ABK yang meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dibuang ke laut.

Satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020, 14 ABK yang masih hidup pun kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Baca Juga: Diduga Kuat Bantu Ferdian Paleka Kabur, Polisi Periksa Ayah Pelaku Secara Intensif

Tetapi mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Keempat belas ABK itu sempat bingung soal biaya untuk pulang ke Indonesia, karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari tidak bersedia memulangkan mereka.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Judha menjelaskan bahwa penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Dokter Spesialis Paru Sebut 3 Kemungkinan Pasien Positif Covid-19 Bisa Terinfeksi Kembali

“KBRI kita di Seoul sudah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pemilik di Tiongkok sejak 16 April 2020, termasuk untuk memfasilitasi ketibaan para ABK kita,” kata Judha.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler