Israel Tuduh Kelompok Warga Sipil Palestina sebagai Teroris, PBB Khawatirkan Hal ini!

23 Oktober 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi bendera Palestina - PBB merasa khawatir usai mendengar kabar bahwa Israel menuduh kelompok warga sipil Palestina sebagai organisasi teroris. /Unsplash/Ömer Yıldız

PR TASIKMALAYA - Israel membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa khawatir soal pemberitaan warga sipil Palestina.

PBB khawatir saat Irael menetapkan enam kelompok warga sipil Palestina sebagai organisasi teroris.

Bahkan Israel menuduh kelompok warga sipil Palestina tersebut menyalurkan bantuan donor kepada militan, yang kemudian menuai kritik dari PBB dan pengawas hak asasi manusia.

Baca Juga: Tanpa Malu, Amanda Manopo Ungkap Kelemahan Dirinya Selama ini: Nggak Bisa ...

Kementerian pertahanan Israel mengatakan kelompok itu memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP).

Ini merupakan sebuah fraksi sayap kiri dengan sayap bersenjata yang telah melakukan serangan mematikan terhadap Israel.

Kelompok-kelompok itu termasuk organisasi hak asasi manusia Palestina Addameer dan Al-Haq, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak oleh Israel dan Otoritas Palestina yang didukung Barat di Tepi Barat yang diduduki.

Baca Juga: Jessica Iskandar Janjikan Hal Manis ini Usai Remi Menikah dengan Vincent Verhaag: Aku Akan ...

“Organisasi yang dinyatakan menerima sejumlah besar uang dari negara-negara Eropa dan organisasi internasional, menggunakan berbagai pemalsuan dan penipuan,” kata kementerian pertahanan.

Pihaknya menuduh bahwa uang itu telah mendukung kegiatan PFLP.

Hal tersebut memberi wewenang kepada otoritas Israel untuk menutup kantor kelompok tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Dinilai Lengah di Babak Kedua Lawan PSS Sleman, Eko Maung: Lain Kali Jangan Yah!

Israel bahkan menyita aset mereka dan menangkap staf mereka di Tepi Barat.

Addameer dan kelompok lainnya, Defense for Children International - Palestine, menolak tuduhan Israel tersebut.

"Upaya untuk melenyapkan masyarakat sipil Palestina," tukasnya.

Baca Juga: Dapat Pembelaan dari Presiden AS Joe Biden, Ahli di Taiwan: itu Tidak Masuk Akal

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di wilayah Palestina mengatakan pihaknya khawatir dengan berita tersebut.

"Undang-undang kontra-terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah," katanya.

Pihak PBB ini juga menambahkan bahwa beberapa alasan yang diberikan tampak kabur atau tidak relevan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler