14 Orang Ditangkap karena Langgar Prokes Covid-19 di Singapura

16 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi. Ada belasa orang yang ditangkap kepolisian Singapura karena langgar prokes. /Pixabay.com/PIRO4D/

PR TASIKMALAYA - Empat belas pria berusia 16 hingga 44 tahun, telah ditangkap pihak kepolisian Singapura, karena dicurigai sebagai anggota masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, setelah serangkaian operasi di tempat hiburan malam, gerai makanan dan minuman (F&B), kata polisi pada Jumat.

Operasi razia tempat-tempat hiburan malam dan gerai makanan dan minuman (F&B), dilakukan antara 29 September dan 9 Oktober, bersama dengan petugas penegakan jarak aman dari Badan Pangan Singapura (SFA) dan Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan (URA).

Pemeriksaan dilakukan pada 228 orang selama operasi anti-kejahatan, yang juga meluas ke pusat perbelanjaan dan tempat biliar.

Baca Juga: Tak Dapat Hadir di Acara 7 Bulanan Kehamilan Nathalie Holscher, Oma Hetty: Saya Selalu Berdoa yang Terbaik

Jadi bukan hanya di gerai makanan dan minuman(F&B) saja, kata polisi Singapura.

Dikutip Pikiran-Rakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, lima gerai F&B juga ditemukan yang diduga melanggar langkah-langkah protokol kesehatan Covid 19.

Gerainya adalah The Base Bistro, di 401 Macpherson Road, The Sleeping Giant, di 29 Sembawang Road, SMLJ Pub dan Mama Chin Nyonya Cafe, di sepanjang Circular Road dan Phorage, di 25 Church Street.

Baca Juga: Uus Seolah 'Salahkan' Baim Wong Buat Konten Berbagi, Sebut ini Konsekuensinya: Lebih Gampang untuk Dicela ...

Empat gerai telah dikeluarkan surat perintah penutupan, mulai 10 hingga 20 hari dan denda, sementara The Sleeping Giant sedang diselidiki karena diduga menyediakan hiburan.

Pengawas di Base Bistro didenda SGD300 (Rp3,1 juta rupiah), karena tidak memakai masker, sementara 13 orang di Phorage, diberi pemberitahuan komposisi masing-masing SGD1.000 (Rp10 juta rupiah).

Siapapun yang dinyatakan bersalah sebagai anggota masyarakat dan melanggar hukum, akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara, denda maksimum SGD5.000 (Rp52 juta rupiah).

Baca Juga: Nagita Slavina Akhir-akhir Ini Akui Lebih Sering Nangis Gara-gara Raffi Ahmad, Ada Apa?

Mereka yang dinyatakan bersalah, karena melanggar langkah-langkah manajemen Covid-19, akan menghadapi hukuman penjara enam bulan serta denda maksimum SGD10.000 (Rp105 juta rupiah).

Polisi mengatakan, mereka tidak menoleransi terhadap kegiatan perkumpulan yang mengancam keamanan, perdamaian, dan ketertiban umum.

Mereka yang melanggar akan langsung diberi tindakan tegas dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: 3 Tipe Pasangan yang Senang Memposting Hubungannya di Media Sosial, Nomor 2 Paling Banyak?

Seluruh anggota masyarkat disarankan untuk mengambil langkah-langkah serius, untuk menjaga jarak aman yang berlaku.

Agar terciptanya situasi yang kondusif dalam memutus penyebaran Covid 19, maka diharapkan masyarakat menyadari peran mereka masing-masing untuk selalu mematuhi peraturan manajemen Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler