PR TASIKMALAYA - Seorang Warga Negera Indonesia (WNI) diketahui menjadi salah satu dari tiga orang yang diamankan Kepolisian Diraja Malaysia.
WNI dan dua orang tersebut diringkus lantaran pada tahun 2020 lalu, melayangkan ancaman untuk membunuh Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad.
Di samping Mahathir Mohamad, WNI dan dua orang itu pun mengancam akan menghabisi sejumlah menteri kabinet koalisi Pakatan Harapan pada Januari 2020.
Baca Juga: Muncul Usai Lama 'Menghilang', Moeldoko Ungkap Alasan Terima Pinangan Jadi Ketum Demokrat KLB
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, saat itu, Mahathir masih memegang jabatan sebagai sebagai perdana menteri (PM) Malaysia.
Abdul Hamid Bador, Kepala Kepolisian Malaysia mengatakan bahwa ketiga pria itu termasuk dari enam orang yang ditangkap dalam operasi pada 6 dan 7 Januari 2020.
Dari keenam orang itu, satu di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya adalah warga negara Malaysia.
Baca Juga: Kecam Pelaku Aksi Bom di Gereja Katedral Makassar, Cholil Nafis: Negara Ini Berdasar Kesepakatan
Operasi yang didasarkan pada tudingan terorisme itu berlangsung di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang.
Dalam operasi tersebut, telah ditemukan barang-barang seperti dua bendera IS, sebilah parang, serta pisau.
Hal ini disampaikan Abdul Hamid pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, di Kuala Lumpur.
"Mereka merupakan bagian dari jaringan ISIS yang dibentuk pada 2019," jelas Abdul.
"Para pelaku bertujuan untuk mempromosikan ideologi jihad salafi, merekrut anggota baru, serta melancarkan serangan di Malaysia," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa motif ancaman pembunuhan oleh ketiga orang itu kepada Mahathir dan sejumlah menteri ialah karena mereka dinilai menyelenggarakan pemerintahan sekuler.
Baca Juga: 5 Tips Mudah Menemukan Barang yang Hilang, Cek di Tempat-tempat Kecil
Abdul Hamid memastikan, mereka bahkan tidak mampu mempersiapkan serangan, terlebih lagi menjalankannya.
Selain hendak menyerang Mahathir, mereka pun berencana menyerbu area judi di Genting Highland dan pabrik bir di Lembah Klang, Kuala Lumpur.
Ketiganya kini dikenai Pasal 130B (1) (a) KUHP untuk kepemilikan benda-benda yang berasosiasi dengan regu dan aktivitas terorisme.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Sebar Konten Terkait Ledakan di Makassar, Kominfo: Jangan Posting Foto Korban
Mereka telah dijerat dengan hukuman penjara, sementara tiga lainnya telah dibebaskan sesuai dengan keputusan jaksa penuntut umum.***