Sri Lanka akan Larang Pemakaian Burqa dan Tutup Lebih dari 1.000 Sekolah Islam

14 Maret 2021, 13:30 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan kebijakan larang pemakaian burqa dan menutup hampir 1.000 sekolah Islam.* /PIXABAY/ArmyAmber

PR TASIKMALAYA – Sri Lanka akan melarang pemakaian burqa dan menutup lebih dari seribu sekolah Islam.

Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu menteri di Pemerintahan Sri Lanka pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tentu saja mempengaruhi populasi Muslim minoritas di Sri Lanka.

Baca Juga: Dihapus dari Daftar Limbah Berbahaya, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Hirup Ampas Batu Bara

Menteri Keamanan Publik Sri Lanka Sarah Weerasekera mengatakan, dirinya telah menandatangani kebijakan tersebut pada Jumat, 12 Maret 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk keamanan nasional.

“Pada masa-masa awal kami, wanita dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burqa. Itu adalah simbol ekstrimisme agama yang muncul baru-baru ini.

Baca Juga: Sentil Bambang Widjojanto, Muannas Alaidid: Lebay Bener, Dualisme PKB Era SBY Dianggap Apa?

"Kmi pasti akan melarangnya,” tutur Sarah Weerasekera seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters pada Minggu, 14 Maret 2021.

Sri Lanka dengan penduduknya yang mayoritas beragama Budha, telah melarang melarang pemakaian burqa ketika tahun 2019.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadinya pemboman gereja dan hotel yang dilakukan oleh militant Islam, dan menewaskan lebih dari 250 orang.

Baca Juga: Keluarkan Limbah Batubara dari B3, Rocky Gerung: Pindahkan Kantor Presiden ke Morowali untuk Hirup

Gotabaya Rajapaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dan saat ini terpilih menjadi presiden sebelumnya telah menjanjikan adanya tindakan keras terhadap kelompok ekstrimisme.

Sarah Weerasekera kemudian menambahkan, selain dilarangnya pemakaian burqa, Sri Lanka berencana untuk melarang lebih dari 1.000 sekolah Islam madrasah.

Penutupan sekolah Islam tersebut dinilai pemerintah Sri Lanka, karena menilai kebijakan pendidikan nasional.

Baca Juga: Program Rumah DP Rp0 Bermasalah, Muannas Alaidid: Keterlaluan, Program Andalan Kampanye Anies Baswedan

“Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apapun yang Anda inginkan kepada anak-anak,” tutur Sarah Weerasekera.

Upaya tersebut (larangan burqa dan menutup sekolah Islam) sesuai dengan anjuran pemerintah tahun lalu yang mengamanatkan untuk melakukan kremasi kepada korban Covid-19.

Namun kebijakan tersebut ditentang oleh umat Muslim, yang mana umat Muslim di Sri Lanka memilih untuk menguburkan jenazah dibandingkan dengan melakukan kremasi.

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kubu Partai Demokrat, Nama AHY Muncul di Daftar Calon Presiden 2024

Namun, larangan kremasi tersebut dicabut di awal tahun, setelah Sri Lanka mendapatkan kritik dari Amerika Serikat dan kelompok Hak Asasi Internasional.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler