PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Filipina secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyatakan bahwa 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya.
Tujuan dari ditetapkannya Hari Hijab Nasional tersebut untuk mempromosikan tradisi umat Muslim.
Berdasarkan RUU tersebut, hijab didefinisikan sebagai kerudung yang dikenakan oleh seorang wanita Muslimah yang telah melewati usia pubertas.
Baca Juga: Bertepatan dengan Harlah NU ke-95, AHY Sampaikan Selamat Sekaligus Rasa Duka, Ada Apa?
Hijab merupakan penutup kepala dan dada yang dikenakan di hadapan pria dewasa di luar keluarga dekat mereka.
Hijab mengacu pada wajah, kepala, cadar yang dikenakan oleh wanita Muslim berdasarkan dengan standar kesopanan tertentu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Manila Times, ditetapkannya RUU tersebut merupakan upaya untuk mendorong pemakaian jilbab.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti hingga Mahfud MD Diserang Buzzer, Sujiwo Tejo: Serang Pikirannya, Jangan Fisiknya
Lalu, menghapus kesalahpahaman, serta menghentikan diskriminasi terhadap wanita berhijab.
Selanjutnya melindungi kebebasan dan praktik agama, serta mempromosikan dan mengapresiasi penerimaan terhadap keberagaman beragama.
Pemerintah Filipina bahkan melalui RUU tersebut mendorong lembaga pemerintah, sekolah, dan sektor swasta untuk memperingati Hari Hijab Nasional guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran di antara karyawan dan siswa.
RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina sebagai badan utama dalam mempromosikan kesadaran dan melakukan kampanye pendidikan dan informasi.
RUU tersebut disusun oleh Amihilda Sangcopan, Lanao Del Norte Reps, Mohamad Khalid Dimaporo, Abdullah Dimaporo, Lanao Del Sur Reps.
Selanjutnya, Ansaruddin Abdul Malik Adiong, Yasser Alonto Balindong, Maguindanao Rep. Datu Roonie Sinsuat, Godofredo Guya, Ilocos Sur Rep. Deogracias Victor Savellano.***