Setelah Pencak Silat, UNESCO Kembali Tetapkan Tradisi Khas Indonesia ini Sebagai Warisan Takbenda

18 Desember 2020, 16:59 WIB
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada hari Kamis, 17 Desember 2020. /twitter.com/UNESCO

PR TASIKMALAYA - Pantun, merupakan salah satu tradisi khas bangsa Indonesia yang terlupakan karena posisinya telah terambil alih oleh budaya-budaya modern yang cenderung dipengaruhi budaya asing dan lebih disukai masyarakat Indonesia.

Namun sebuah kabar baik yang dapat mengingatkan kita akan tradisi Indonesia yang hampir hilang, tentu layak untuk diketahui agar tradisi ini kembali lestari.

Dikutip dari situs resmi Kementrian Luar Negeri RI oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Pada hari Kamis, 17 Desember 2020, Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis, dalam sesi ke-15, telah menetapkan tradisi Pantun sebagai Warisan Tradisi Takbenda.

Baca Juga: Mengaku Hendak Buat SIM, Ketua Pecinta Habib Bahar Ditangkap Polisi

Bersama Malaysia, Indonesia mengajukan nominasi pantun sebagai tradisi tradisi Indonesia ke-11 yang disahkan oleh UNESCO setelah seni bela diri Pencak Silat yang diinkripsi pada 12 Desember 2019 menjadi Warisan Takbenda.

Menurut UNESCO, pantun memiliki nilai yang berhagra untuk masyarakat Melayu tidak saja sebagai instrument komunikasi sosial, tetapi juga mengandung banyak nilai tradisi dan agama sebagai perpaduan moral.

Selain itu, pesan yang disampaikan oleh Pantun juga lazimnya menegaskan tentang keselarasan harmoni hubungan antarmanusia.

Baca Juga: Luhut Binsar Berharap Investor dan Wisatawan Asal China Meningkat Khususnya di Kawasan Danau Toba

Untuk Indonesia, diputuskannya Pantun menjadi Warisan Tradisi Takbeda merupakan keberhasilan yang tidak lepas dari keikutsertaan secara aktif dalam berbagai pengelolaan kepentingan, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ataupun komunitas-komunitas Pantun di antaranya Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, beberapa seniman pantun, dan Indonesia.

Wakil Delegasi Tetap RI di UNESCO, Surya Rosa Putra, mengungkapkan bahwa sebagai nominasi pertama yang diajukan Indonesia dengan negara lain, inskripsi Pantun memegang makna istimewa untuk Indoensia dan Malaysia, karena menggambarkan keakraban dua negara serumpun yang berbagi identitas, tradisi, dan tradisi Melayu.

Pantun adalah tradisi lisan masyarakat Melayu yang telah hadir selama lebih dari lima ratus tahun.

Baca Juga: Posisi Dirut Badan Pelaksanan Otoritas Danau Toba Kosong, Luhut Binsar Ungkap Harapannya

Pantun merupakan instrumen untuk mencurahkan perasahaan dan pemikiran lewat syair yang berima.

Lazimnya, pantun digunakan dalam nyanyian dan tulisan pada saat penyelenggaraan upacara adat dan pernikahan. Saat ini, pantun bukan saja menjadi identitas Melayu, tetapi juga sebagai media penunjang dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.

Indonesia dan Malaysia berjanji supaya tetap melaksanakan berbagai usaha dalam menjamin perlindungan Pantun di masa depan sebagai Warisan Tradisi Takbenda dengan mengikuti kegiatan komuntas lokal di kedua negara secara aktif.

Pantun juga akan diabadikan melalui pengajaran formal di sekoah dan dalam kegiatan kesenian.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU

Tags

Terkini

Terpopuler