Sudah Dapat Jatah Daging? Ingat Sahibul Kurban Hanya Boleh Terima Segini

- 17 Juni 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Selain pelaksanaan sholat Idul Adha, ibadah kurban menjadi salah satu hal yang tidak pernah terlewatkan dan sudah dilaksanakan setiap tahunnya, namun perlu juga untuk mengingat terkait jatah yang boleh diterima oleh peserta kurban.

Peserta yang ikut serta kurban atau sahibul kurban diketahui memang akan mendapatkan jatah yang lebih banyak dibanding masyarakat yang tidak ikut serta.

Namun dalam hal ini, agama Islam juga selalu mengajarkan untuk umatnya agar tidak tamak akan harta dan selalu berbagi terutama kepada orang yang membutuhkan.

Terkait hal ini, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Baznas, dikatakan bahwa para sahibul kurban memang harus memahami terkait pembagian daging setelah penyembelihan.

Baca Juga: Tak Sekadar Bumbu Dapur, Kayu Manis Ternyata Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Seperti halnya yang telah disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, terkait pelaksanaan kurban.

Dalam hal ini, dikatakan bahwa sangatlah amat baik untuk daging kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dibandingkan menyimpan atau mengkonsumsinya secara berlebihan.

Terkait hal ini, dikatakan bahwa pembagian daging untuk sahibul Kurban terbagi menjadi dua, yakni:

1. Sepertiga untuk sahibul kurban beserta keluarganya

Bagaimanapun juga, para sahibul kurban dan keluarganya berhak untuk mendapatkan daging yang telah disembelih usai pelaksanaan sholat Idul Adha tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah