3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria

- 6 Juni 2024, 12:55 WIB
Cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

PR TASIKMALAYA - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia dapat menjadi akses mudah untuk membantu menjaga keamanan finansial para pekerja. Karenanya, perlu untuk diketahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut di sini.

Seperti diketahui, badan penyelenggara tersebut tidak hanya hadir sebagai sebuah lembaga formal belaka. Lebih dari itu, juga dapat berguna untuk menjaga keamanan dan kekuatan finansial kalangan pekerja.

Salah satu jaminan yang disediakan dari lembaga tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga banyak dicari oleh para pekerja. Karena manfaat dari jaminan tersebut dianggap sangat berguna bagi masa depan di hari tua.

Namun, sebelum membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat dan kriteria untuk klaim pencairan tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Halal di Changi Airport yang Wajib Dicoba

Dalam hal ini, syarat dan kriteria yang dibutuhkan sebenarnya tidak tergolong rumit dan menyulitkan. Karenanya, seluruh syarat dan kriteria tersebut perlu untuk diketahui dan dipahami dengan baik sebagaimana dibahas di bawah ini.

Syarat dan kriteria pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS, Kamis, 6 Juni 2024, berikut berbagai syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengklaim pencairan.

  • Sudah dalam usia pensiun, yakni 56 tahun
  • Sudah masuk dalam usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang terkait langsung dengan perusahaan
  • Sudah merampungkan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Bukan termasuk pemilik usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Sudah bukan merupakan bagian dari perusahaan atau tempat kerja sebelumnya atau telah mengundurkan diri
  • Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Memutuskan untuk pergi dari Indonesia dalam kurun waktu tetap
  • Memiliki cacat total yang bersifat tetap
  • Sudah meninggal dunia
  • Melakukan pengajuan klaim dari sebagian JHT sebanyak 10 persen
  • Melakukan pengajuan klaim dari sebagian JHT sebanyak 30 persen

Baca Juga: Orang Tua Sudah Lansia? Anak Wajib Tahu Hal Ini Agar Tidak Menyesal

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah