Apa Hukumnya Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar, Bolehkah?

- 5 Juni 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /NU Online.or.id/

PR TASIKMALAYA - Umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut hari Raya Idul Adha 2024. Salah satu hal yang identik dengan perayaan ini adalah berkurban.

Namun, menjelang pelaksanaan kurban ada beberapa pertanyaan yang akan muncul dalam benak umat Muslim terkhusus bagi orang yang akan melaksanakan kurban.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.

Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar? Berikut adalah penjelasannya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sebelum Membeli Hewan Kurban, Begini Saran KPKP

Hukum Makan Daging Qurban Bagi Orang yang Bernazar

Ilustrasi kurban. Pemkab Tangerang bentuk tim gabungan awasi pemotongan hewan kurban pada momen Iduladha 1445 H.
Ilustrasi kurban. Pemkab Tangerang bentuk tim gabungan awasi pemotongan hewan kurban pada momen Iduladha 1445 H. Pexels/Pixabay

Ada pendapat mengenai hukum tersebut. Menurut Imam Syafi'i, asal hukum kurban adalah sunnah muakad. Hal itu merujuk pada orang yang berkurban diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya.

Tetapi, ada kurban yang justru hukumnya wajib yaitu kurban nazar. Orang yang melaksanakan kurban karena nazar, diharamkan bagi yang berkurban dan keluarganya memakan daging kurbannya.

Dari Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebut jika "Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.”

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah