3 Syarat Utama Menunaikan Zakat Fitrah, Apa Saja?

- 3 April 2024, 06:00 WIB
Simak berikut informasi mengenai tiga syarat utama dalam menunaikan ibadah zakat fitrah.
Simak berikut informasi mengenai tiga syarat utama dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya. Baik, orang tua atau anak-anak, laki-laki atau perempuan harus ditunaikan zakatnya. 

Adapun zakat ini dibayarkan setiap bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran nominalnya adalah setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa diganti dengan uang tunai yang disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut. 

Namun ketahuilah, seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi tiga syarat. Sehingga tidak semua orang perlu menunaikan zakat fitrah tersebut apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang sesuai ketentuan. 

Berikut ini adalah 3 syarat utama seseorang wajib membayar zakat fitrah setiap tahunnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag. 

Baca Juga: Ini Jenis, Cara Pengajuan, dan Syarat KUR BRI April 2024 Terbaru!

1. Islam dan merdeka

Zakat fitrah hanya wajib untuk seseorang yang beragama islam dan merdeka secara finansial. Bagi seseorang yang berada dalam kekuasaan orang lain (budak) tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Membayar zakat juga sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.

2. Menemui dua waktu

Baca Juga: Tips Mudik: Pemudik Ibu Hamil Pastikan Siapkan 6 Hal Ini

Zakat fitrah ditunaikan saat menemui dua waktu, di antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal meskipun hanya sesaat. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x