Awas Hati-Hati, Mari Simak Batas Waktu Mengqadha Puasa Ramadhan!

- 29 Februari 2024, 07:40 WIB
Foto Ilustrasi berpuasa dalam waktu yang ditentuka.
Foto Ilustrasi berpuasa dalam waktu yang ditentuka. /Freepik/user14908974/

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan akan segera tiba dalam waktu dekat. Lalu, bagaimana jika masih terdapat puasa yang harus diqadha sebelum masuk ke bulan Ramadhan? Mari cari jawabannya di bawah ini.

Sebagai umat Muslim, melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban. Maka ketika tidak melaksanakannya satu haripun, Muslim tersebut harus menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Namun, seringkali karena satu dan lain hal, puasa qadha tersebut justru terlewat dan akhirnya kembali menemui bulan Ramadhan di tahun selanjutnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan dan hukumnya?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Rabu, 28 Februari 2024, terdapat beberapa pendapat untuk menjawab hal ini. Anda dapat menyimaknya secara lengkap di bawah ini.

Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Menjelang Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Sudah Tahu?

Menurut yang termaktub dalam Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, puasa qadha Ramadhan itu tidak memiliki batas waktu dalam pelaksanaannya.

Hal ini berarti, pelaksanaan qadha puasa wajib tersebut dapat dilakukan kapan saja, selagi tidak pada hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa. Diantaranya adalah hari tasyrik, dua hari raya, hari dengan nadzar puasa, dan seluruh hari dalam bulan Ramadhan.

Sementara itu, sebuah keterangan menyatakan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa puasa yang belum diganti boleh dilakukan kapan saja. Baik ketika puasa Ramadhan tahun selanjutnya ataupun tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyebut bahwa puasa Ramadhan yang belum diganti terbatas dalam waktunya, yakni hingga mencapai bulan Ramadhan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah