Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak?

- 21 Februari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi memasak.
Ilustrasi memasak. /Freepik/@wirestock/

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Maka dari itu, ulama Syafi’i mengatakan jika masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membuat puasa batal.

Termasuk rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka tidak sampai membatalkan puasa sebab tidak adanya wujud benda yang masuk ke rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Baca Juga: Berikut 3 Amalan Lain yang Dianjurkan saat Bulan Muharram, selain Puasa Tasua dan Asyura

Dari kesimpulan para para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas, mengenai hal itu:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Kemudian, dari fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab:

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah