Bingung Atasi Karat pada Rangka Motor? Ikuti Cara dan Langkah Berikut Ini!

- 4 September 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi rangka motor Yamaha.
Ilustrasi rangka motor Yamaha. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA - Simak cara dan langkah tepat untuk mengatasi karat pada rangka motor. Sebab akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan mengenai kebingungan pengguna motor atas masalah tersebut.

Ada beberapa cara dan langkah tepat untuk mengatasi karat pada rangka motor.

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi layanan pelanggan pabrikan kendaraan yang dimaksud untuk meminta perbaikan dan penggantian. Untuk cara dan langkah ini harus dilakukan ketika rangka motor tak hanya berkarat, tetapi juga patah karena alasan penggunaan yang wajar dan bukan karena alasan usia motor yang sudah tua.

Namun, dalam hal ini terkadang tak semua orang dapat mengakses layanan pelanggan pabrikan dari motor yang dipakai. Oleh karenanya perhatikan cara dan langkah lain yang direkomendasikan oleh Promotion Manager Autochem Industry, Dhany Ekasa.

Baca Juga: Penting! Perhatikan Hal-hal Berikut saat akan Melakukan Donor Darah

Sebelum menginformasikan cara dan langkah tepatnya, Dhany terlebih dahulu memberi tahu bahwa faktor penyebab karat pada rangka motor adalah karena adanya pertemuan secara langsung dari jenis logam dengan udara lembab.

Atas hal itu, Dhany merekomendasikan untuk proses ampelas pada bagian atau titik karat pada rangka motor yang dimaksud. Selain itu, pilihan lainnya jika memang diperlukan, pengguna dapat menggantinya dengan membeli pelat baru.

"Jikalau logam sudah berkarat, tentu titik karat tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu dengan cara mengikisnya dengan cara diampelas atau mengganti dengan pelat baru jika memang diperlukan," kata Dhany menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 4 September 2023.

Titik karat yang telah dibersihkan sebelumnya, kemudian harus diikuti dengan proses pelapisan menggunakan cat atau minyak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran karat pada bagian lain dalam rangka motor.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x