PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan kurban pada momentum hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H terjadi pada 10 Dzulhijjah hingga habis waktu tasyrik.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat Muslim dianjurkan untuk memilih hewan yang sesuai dengan syariat. Baik dari jenis, kriteria, hingga kondisi hewan kurban.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kurban terkait hewan yang akan dijadikan media berkurban. Terdapat sebuah ketentuan hukum yang menjelaskan terkait jenis kelamin hewan kurban.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Bimbingan Masyarakat Islam @bimasislam, dinyatakan terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban, sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Squid Game 2: T.O.P BIGBANG Resmi Dikonfirmasi Ikut Bergabung
Dalam hal ini, Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH. Sirril Wafa menyatakan melalui pernyataannya dalam unggahan @bimasislam terkait ketentuan tersebut.
Menurutnya, hewan kurban yang akan dijadikan media atau sarana ibadah Kkrban tidak harus memperhatikan jenis kelaminnya. Lebih jelas, Sirri Wafa menyatakan bahwa banyak orang mengira hewan kurban harus berkelamin jantan.
Menyikapi hal itu, Sirril Wafa menerangkan sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa hewan kurban tidak harus berkelamin jantan atau harus berkelamin betina.
"Tidak ada ketentuan khusus dalam berkurban apakah harus hewan jantan atau betina," ucapnya menjelaskan.