Bagaimana Hukum Kurban 1 Ekor Kambing Atas Nama Keluarga?

- 20 Juni 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi kambing. Hukum kurban 1 kambing atas nama keluarga.
Ilustrasi kambing. Hukum kurban 1 kambing atas nama keluarga. /Pixabay/RitaE

Dalam salah satu kitab Ilmu Fikih tersebut dinyatakan bahwa 1 ekor Kambing hanya bisa dilakukan untuk satu orang saja dalam melaksanakan kurban.

Kemudian, keterangan dalam Kitab tersebut juga menambahkan bahwa setiap satu orang keluarga yang melakukan kurban itu bisa mewakili kewajiban seluruh anggota keluarga yang lain. Sebab dalam hal ini, hukum ibadah kurban itu adalah Sunnah Kifayah.

"Seekor Kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah Islam dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah," tulis akun @bimasislam membeberkan isi keterangan kitab yang dimaksud.

Baca Juga: Yuk Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah Setiap Malam Agar Hati Tenang dan Rezeki Semakin Deras Mengalir

Dengan demikian, pada pelaksanaannya, ibadah kurban dengan menggunakan 1 ekor Kambing untuk atas nama 1 keluarga itu tidak diperbolehkan. Adapun terkait pahala dan kewajibannya, tetap saja akan mewakili satu kelaurga tersebut. Mengingat hukum dari kurban adalah Sunnah Kifayah.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah