Dapat disimpukan jika berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga memang diperbolehkan. Hal yang perlu ditekankan adalah kurban yang diniatkan untuk diri sendiri dan juga untuk keluarganya dan bukan diniatkan satu ekor kambing untuk suatu kelompok atau organisasi tertentu lantaran jika diniatkan dengan maksud tersebut maka bukan termasuk dalam kurban melainkan sedekah penyembelihan.
Terlepas dari perbedaan pendapat, semua kembali lagi ke niat dan kepercayaan masing-masing karena semua pendapat dan pandangan serta hadis yang tertera tidak ada yang salah.***