Kurban 1 Ekor Kambing untuk 1 Keluarga, Bagaimana Hukumnya? Berikut Pandangan Ulama dan Beberapa Hadis

- 20 Juni 2023, 11:43 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Simak 3 larangan kurban yang wajib diketahui.
Ilustrasi hewan kurban. Simak 3 larangan kurban yang wajib diketahui. /Antara/Anis Efizudin/

PR TASIKMALAYA - Perayaan Hari Idul Adha 2023 berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban. Adapun hewan kurban yang dipilih untuk disembelih adalah kambing, unta dan sapi.

Sebelum berkurban, shahibul kurban tentunya harus memahami aturan dan hukum kurban sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.

Salah satu yang harus dipahami adalah tetang hukum menyembeli hewan kurban yang terdiri satu kambing untuk satu keluarga apakah dibolehkan?.

Melansir laman Instagram Bimas Islam @bimasislam, ada pandangan dari ulama fikir terkiat dengan hukum kurban satu ekor kambing untuk atau atas nama satu keluarga.

Baca Juga: Nathalie Holscher Beli Hewan Kurban Sendiri, Daftar Nama Sule hingga Anak Sambung Hilang

Menurutnya, berkurban dengan satu kambing untuk satu kelaurga hukumnya tidak boleh. Hal itu lantaran satu ekor kambing hanya diperuntukan bagi satu orang saja.

"Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tapi kalau berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah."

Sumber tersebut diambil dari kitab Al Majmu Syahrul Muhadzdzab dan beberapa ulama yang memandang kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh, mereka berpandangan jika hukum tersebut telah mansukh atau dihapus atau diangkat.

Sementara itu, ada beberapa pandangan lain dan hadis lain termasuk padangan yang berbeda dari Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Inilah Informasi Mengenai kriteria dan Kondisi Hewan Kurban Saat Idul Adha

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait dengan hukum kurban serta pelaksanannya dapat berbeda-beda pada setiap orang. Melasnir kanal YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 7 Juli 2021 lalu, menurut Ustadz Adi Hidayat, kemampuan setiap orang akan berbeda-beda.

Jika memiliki kemampuan untuk setiap orang di keluarga berkurban maka dipersilahkan. Dilihat lagi jika kemampuan setiap orang memiliki kemampuan finansial yang berbeda.

Sebagian orang akan menyiasati kurban dengan bergilir. Namun, menurut Imam Syafi'i hukum kurban sunnah, sunnah ain dan kifayah.

Jika secara finansial mampua dan dapat menyembelih satu ekor kambing untuk setiap orangnya, maka termasuk sunnah ain. Namun, jika tidak termasuk sunnah kifayah dan bisa dilakukan oleh satu orang saja yang melakukan kurban atas nama keluarga.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Bagaimana Hukumnya?

"Apa mungkin tahun depan suami ibu hidup? Anak hidup?" tanya Ustadz Adi HIdayat.

Menurutnya, lebih baik berkurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga. Hal itu ia kemukakan berdasarkan perkataan Rasullulah saat melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan Umat Muhammad (HR. Muslim).

Di sisi lain, ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang gambaran kurban di jaman Rasulullah. Dikutip dari HR Tirmidzin berikut bunyi hadisnya.

Baca Juga: Simak Cara Penanganan Hewan Kurban yang Benar setelah Disembelih berdasarkan Syariat Islam

“Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi).

Hadis tersebut menjelaskan jika pada jaman Rasulullah, ada seseorang yang berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga dan hal itu tidak dilarang.

Berikut ini adalah pandangan hukum kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga menurut hadis lain.

“Nabi Saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan Menjelang Idul Adha 2022

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Dapat disimpukan jika berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga memang diperbolehkan. Hal yang perlu ditekankan adalah kurban yang diniatkan untuk diri sendiri dan juga untuk keluarganya dan bukan diniatkan satu ekor kambing untuk suatu kelompok atau organisasi tertentu lantaran jika diniatkan dengan maksud tersebut maka bukan termasuk dalam kurban melainkan sedekah penyembelihan.

Terlepas dari perbedaan pendapat, semua kembali lagi ke niat dan kepercayaan masing-masing karena semua pendapat dan pandangan serta hadis yang tertera tidak ada yang salah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Audio Dakwah Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x