Mengutip dari laman BAZNAS, bahwa ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan tentang waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Sedangkan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Syari’i dan Imam Ahmad bin Hambal, zakat fitrah wajib dibayar sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Kemudian, menurut Imam Syafi’i ketika memiliki sebab (uzur) diperbolehkan untuk membayarnya lebih awal, begitupun dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.
Pendapat ulama lainnya mengemukakan, waktu sunnah yaitu ketika shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Dilanjut dengan waktu yang mubah untuk membayar zakat fitrah, ketika awal bulan Ramadhan dan sampai hari terakhir Ramadhan.
Baca Juga: Daftar Nomor yang Wajib Disimpan Selama Mudik Lebaran 2023: Call Center Tol hingga Tim Penyelamat
Lalu waktu yang makruh (mendekati akan haram), yaitu setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, di mana tepatnya sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
Terakhir yaitu waktu yang haram membayar zakat fitrah, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.