PR TASIKMALAYA - SIM merupakan akronim dari Surat Ijin Mengemudi.
SIM merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan pada SIM, Anda dapat mengatasinya dengan lima syarat berikut ini.
Salah satu syarat untuk mengatasi SIM yang hilang atau rusak yakni adanya keterangan Medical Check Up (MCU) dari dokter.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, lalu apa syarat lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Pertama
Ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (medical check up).
Kedua
Baca Juga: Apa Tujuan Sebenarnya dari Hadirnya Tiga Provinsi Baru Indonesia di Papua?
Perlu membawa surat laporan kehilangan SIM.
Ketiga
Pemohon membayar biaya formulir, baik di Bank Internasional Indonesia (BII) ataupun Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Keempat
Baca Juga: Kontroversi Anti-Vaksin dari Letitia Wright Hampir Merusak Rencana Sekuel Black Panther?
Mengisi formulir permohonan.
Kelima
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).***