Disebut Obat Ajaib Segala Penyakit, Ternyata Daun Kratom Bisa Timbulkan Kematian

- 17 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ternyata daun kratom yang bisa disebut sebagai obat ajaib segala penyakit ini bisa menimbulkan kematian.
Ternyata daun kratom yang bisa disebut sebagai obat ajaib segala penyakit ini bisa menimbulkan kematian. /Dok. BNN Prov Kaltim

PR TASIKMALAYA – Daun kratom sudah lama dikenal khasiatnya untuk mengobati berbagai penyakit.

Daun kratom sendiri merupakan tanaman yang banyak ditemui di pedalaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masyarakat setempat bahkan menyebut daun kratom sebagai ‘obat ajaib’ segala penyakit.

Namun ternyata, daun kratom sendiri memiliki efek yang sangat membahayakan bagi tubuh.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seekor Ayam atau Garpu? Gambar Pertama yang Anda Lihat Ungkap Karakter Anda

Beberapa efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi daun kratom seperti hilangnya kesadaran, koma, hingga kematian.

Selain itu berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menambahkan, apabila daun kratom terus-menerus dikonsumsi bisa menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.

Berdasarkan penelitian, daun kratom bahkan memiliki efek 13 kali lebih buat dibandingkan morfin.

Sebenarnya daun kratom tidak hanya populer bagi masyarakat di pedalaman Kalimantan.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya 1 Persen yang Jenius Bisa Jawab Kasus Fisika ini! Dijamin Susah Banget Dipecahkan

Khasiat daun kratom sendiri yang disebut-sebut sebagai ‘obat ajaib’ segala penyakit ternyata populer juga di masyarakat Malaysia hingga Papua Nugini.

Bukan hanya dikonsumsi untuk pribadi, daun kratom bahkan dijadikan komoditi ekspor ke seluruh dunia.

Saking populernya, banyak petani setempat yang akhirnya memutuskan untuk beralih menanam pohon kratom.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BNN Provinsi Kalimantan Timur, daun ratom mulai tahun 2022 resmi dilarang penggunaannya.

Baca Juga: Profil dan Fakta Unik Henry Lau, Artis Korea yang Doyan Makan Cimol dan Cireng di Rumah Raffi Ahmad

BNN secara resmi melarang penggunaan daun kratom baik itu pada suplemen makanan maupun obat tradisional.

Mufti Djusnir selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengatakan, tanaman kratom secara resmi telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 lalu.

Oleh karena itu, adanya anggapan masyarakat bahwa daun kratom sama dengan kopi merupakan pendapat yang tidak mendasar bahkan merupakan penggiringan opini belaka.

Meski satu famili dengan tanaman kopi, kratom sendiri jelas berbeda.

Baca Juga: Bongkar Penyebab Cerai dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik Pastikan Bukan Soal Harta tapi Hal Fatal ini

“Pada dosis yang lebih tinggi antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiate, yaitu analgesik, dan sedasi, sehingga sangat berbeda (dengan kopi),” jelasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BNN Provinsi Kalimantan Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah