PR TASIKMALAYA - Setiap wanita umumnya mengalami siklus haid atau menstruasi setiap bulannya, juga saat memasuki bulan puasa.
Namun, bagi wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah salat atau puasa terlebih dahulu, khususnya di bulan Ramadhan.
Lantas, apakah sah jika wanita meminum obat penunda haid demi bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan?
Simaklah penjelasan dari Buya Yahya terkait sah atau tidaknya meminum obat penunda haid di bulan Ramadhan berikut ini.
Buya Yahya mengatakan bahwa wanita yang dalam keadaan haid bukan berarti akan kehilangan pahala.
"Jangan menganggap haid itu adalah bencana. Di saat anda dalam keadaan haid, bukan berarti pahala anda hilang," ujar Buya Yahya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Al Bahjah TV.
"mungkin Anda tidak bisa tarawih, tidak bisa puasa bukan berarti anda tidak mendapatkan pahala," sambungnya.
Menurutnya, ini adalah suatu keindahan dalam islam.