Baca Juga: Tes IQ: Hanya 1 Persen yang Jenius Bisa Jawab Kasus Fisika ini! Dijamin Susah Banget Dipecahkan
Khasiat daun kratom sendiri yang disebut-sebut sebagai ‘obat ajaib’ segala penyakit ternyata populer juga di masyarakat Malaysia hingga Papua Nugini.
Bukan hanya dikonsumsi untuk pribadi, daun kratom bahkan dijadikan komoditi ekspor ke seluruh dunia.
Saking populernya, banyak petani setempat yang akhirnya memutuskan untuk beralih menanam pohon kratom.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BNN Provinsi Kalimantan Timur, daun ratom mulai tahun 2022 resmi dilarang penggunaannya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Unik Henry Lau, Artis Korea yang Doyan Makan Cimol dan Cireng di Rumah Raffi Ahmad
BNN secara resmi melarang penggunaan daun kratom baik itu pada suplemen makanan maupun obat tradisional.
Mufti Djusnir selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengatakan, tanaman kratom secara resmi telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 lalu.
Oleh karena itu, adanya anggapan masyarakat bahwa daun kratom sama dengan kopi merupakan pendapat yang tidak mendasar bahkan merupakan penggiringan opini belaka.
Meski satu famili dengan tanaman kopi, kratom sendiri jelas berbeda.